Tanya:Assalamualaikum wr wb
Nama saya
Ika. Langsung saja ke pertanyaan. Seperti diketahui sekarang ini banyak
mukena dengan aneka warna yang mencolok. Nah, yang jadi pertanyaan saya,
bagaimana hukumnya menggunakan mukena berwarna terang untuk beribadah
di masjid? Tadi saya dengar ibu-ibu di depan rumah berdebat soal hal
tersebut. Ada yang bilang warna putih yang dianjurkan karena putih
adalah suci. Mohon pencerahannya.
Terimakasih.
(Ika Miranti Yunitasari)
Jawab :Wa'alaikumsalam wr wb,
Terkait dengan pakaian salat, baik untuk laki-laki maupun perempuan,
syarat utamanya adalah pakaian itu harus menutup aurat dan sekaligus
bersih dan suci, tidak terkena najis. Bentuknya, untuk perempuan, tidak
harus mukena. Baju terusan boleh, atasan-bawahan juga boleh, selama
memenuhi kriteria menutup aurat dan suci.
Untuk laki-laki,
kemeja/baju koko dan kain sarung boleh, T-Shirt dan celana panjang
boleh, gamis juga boleh. Oleh karena itu, pakaian perempuan (mukena)
yang terlalu tipis atau agak transparan, itu tidak sah untuk salat
karena pada hakikatnya pakaian seperti itu tidak menutup aurat walaupun
tampak seolah-olah menutup aurat. Pakaian tidak tipis tetapi ketat, juga
harus dihindari, karena masih belum masuk kriteria 'menutup aurat'.
Barangkali
yang Anda maksud dengan "mukena berwarna terang" adalah yang agak
transparan? Atau berwarna ngejreng sehingga menarik perhatian? Baik yang
agak transparan, apalagi yang transparan, maupun yang dikhawatirkan
dapat mengundang pandangan, itu sebaiknya dihindari.
Sedangkan
mengenai warna mukena, tidak ada ketentuan harus warna tertentu. Mau
putih, mau hitam, atau warna lain, tidak masalah. Perempuan-perempuan di
Arab Saudi dan beberapa negara Timur Tengah berpakaian warna hitam
(kurung, bukan atasan/bawahan), dan pakaian hitam itu pula yang mereka
gunakan ketika mereka melakukan salat. Sementara perempuan-perempuan
Turki lebih memilih mukena atau pakaian salat mereka berwarna krem.
Semua itu boleh-boleh saja.
Bahwa ada anjuran untuk berpakaian
warna putih, itu iya. Ini, misalnya, kita temukan pada hadis Nabi saw
yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda,
"Pakailah pakaian putih, karena pakaian putih adalah sebaik-baik pakaian
kamu. Dan kafanilah jenazah kamu dengan kain putih." (HR Abu Dawud
dalam Sunan-nya).
Tetapi itu juga tidak berarti bahwa berpakaian
warna lain tidak boleh. Apalagi jika warna putih itu cenderung
transparan, tentu harus dihindari. Karena alasan inilah, barangkali,
mengapa orang-orang perempuan di Arab Saudi lebih memilih warna hitam,
karena warna hitam itu gelap dan cenderung tidak transparan.
Rasulullah
saw sendiri juga tidak selalu berpakaian serba putih. Diriwayatkan dari
Abu Ramtsah Rifa'ah at-Timiy ra bahwa ia berkata, "Aku melihat
Rasulullah saw mengenakan dua potong pakaian [dalam riwayat lain disebut
"dua lembar selendang"] berwarna hijau." (Diriwayatkan oleh
at-Tirmidzi, juga oleh an-Nasa’i).
Sementara itu, Sahabat Jabir
ra pernah berkata, "Aku melihat Rasulullah saw pada saat kembalinya kota
Makkah ke tangan umat Islam (Fath Makkah) mengenakan penutup kepala
('imamah) berwarna hitam." Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim.
Demikian, wallahu a'lam.
(Muhammad Arifin, MA)
Anggota Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an
Ketua Yayasan Asy-Syihab, Kotabumi, Lampung